Sunday, December 30, 2012

Plat Genap Ganjil Ala Jokowi

Beberapa waktu ini smart phone saya sempat dibanjiri dengan berita soal ide mengurai macet ala Jokowi dengan plat genap ganjil yang mulai akan diberlakukan di Jakarta per Maret 2013 mendatang.

Trus apa hubungannya dengan saya? Toh saya sudah tidak tinggal di Jakarta lagi. Iya memang sih, apapun yang akan diputuskan oleh Jokowi untuk Jakarta memang tidak ada efeknya secara langsung kepada saya. Tapi nggak ada salahnya kan kalau saya ikut nimbrung soal tersebut disini?

Menurut informasi yang saya baca, pengaturan plat genap ganjil ala Jokowi ini sebagai salah satu metode untuk mengurangi kemacetan yang semakin parah tiap tahunnya di Jakarta. Apabila sudah disetujui, metode ini akan mulai diberlakukan per Maret 2013 setiap hari kerja mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 20.00 kecuali hari sabtu, minggu dan hari libur nasional.

Wilayah pemberlakuan metode ini rencananya di koridor busway dan koridor utama di dalan wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota).

Lantas, maksudnya plat genap ganjil itu seperti apa?

Metode ini digunakan untuk 2 digit belakang plat nomor kendaraan. Jadi kalo plat nomor kendaraan 1234 maka kendaraan tersebut termasuk ke dalam plat nomor genap karena 2 digit terakhirnya 34. Sedangkan kalau plat nomornya 1711 maka termasuk ke dalam plat nomor ganjil.

Tujuan Jokowi menerapkan ini apa sih?

Katanya sih, metode ini digunakan untuk mengurangi jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke wilayah Jakarta setiap harinya. Karena memang kendaraan roda empat inilah yang diduga menjadi biang kerok kemacetan di Ibukota selama ini. Coba bayangkan saja, berapa jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta setiap hari. Kendaraan berasal dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi setiap harinya memenuhi wilayah Jakarta. Hal ini menyebabkan jumlah kendaraan yang berlalu lalang di Jakarta sudah nyaris melebihi kapasitas jalan yang ada.

Selain itu, Jokowi juga berharap dengan menerapkan metode ini akan lebih mendorong masyarakat beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Jadi volume kendaraan yang beroperasi berkurang dan beralih ke transportasi massal. Hal ini juga sekaligus dapat menghemat penggunaan bbm, tidak konsumtif dan pada akhirnya akan mengurangi tingkat polusi yang ada.

Nah, trus gimana tuh pengawasannya terhadap metode ini?

Kalau dilihat secara sekilas, pasti sulit juga untuk mengawasi plat nomor seluruh kendaraan yang masuk ke wilayah Jakarta. Masa iya polisi lalu lintas kerjaannya nanti hanya ngeliatin plat nomor kendaraan yang lewat. Seperti tidak ada kerjaan lain saja.

Tenang! Pemerintah juga seharusnya sudah memikirkan cara apa yang digunakan untuk mengontrol aturan yang dikeluarkan.

Menurut info yang saya dapat. Rencananya pemerintah akan memasangi tanda warna pada kendaraan pribadi sebagai kemudahan untuk melakukan pengawasan. Kendaraan dengan plat nomor ganjil akan diberi stiker warna merah dan kuning untuk kendaraan ber-plat nomor genap. Stiker warna ini akan dipasangi untuk seluruh jenis kendaraan kecuali ambulans, angkutan umum dan angkutan darat. Sedangkan kendaraan roda dua masih dalam pengkajian apakah akan diberlakukan aturan yang sama atau tidak.

Trus efektif gak sih rencana Jokowi ini?

Kalau dari pandangan saya. Metode ini harus benar-benar sudah disiapkan oleh Jokowi dan tim. Metode ini bisa saja menjadi tidak efektif dan tidak berdampak bagi kalangan atas yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu. Bukan tidak mungkin mereka (baca : kalangan orang kaya) memiliki kendaraan lebih dari satu dan memiliki plat nomor ganjil dan genap.

Dan bisa saja, penerapan metode ini justru mendorong kalangan atas untuk menambah kendaraan roda empat yang dimilikinya. Jadi kalau sekarang plat nomor kendaraan ganjil yang dimiliki, bukan tidak mungkin memunculkan niat untuk membeli kendaraan baru dengan plat nomor genap.

Hal ini juga bisa menimbulkan ide nakal oknum-oknum tertentu diluar sana untuk menggandakan plat nomor. Jadi kendaraannya tetap dipakai, tinggal ganti aja plat nomor kendaraannya. Tapi kalo ini sih ide agak gila yah. Masa iya pagi-pagi sebelum berangkat kerja kudu repot-repot ganti plat nomor kendaraan dulu.

Jokowi juga katanya sih siap naik kendaraan umum bahkan naik sepeda, sebagai contoh nyata-nya kepada rakyat terhadap aturan yang dia buat sendiri. Lalu apakah plat nomor RI 1 dan RI 2 juga akan kena dampak dari aturan ini? Masa iya nanti RI 1 akan nebeng sama RI 2 saat berlaku plat nomor genap...

Ya jelas tidak. Pengecualian ini diberlakukan untuk pemimpin negara dan wakilnya. Cukup dia saja yang memberi contoh, kata Jokowi.

Sebagai informasi, metode ini sebelumnya pernah diterapkan di Beijing, Cina sejak tahun 2008 lalu diperpanjang hingga tahun 2014. Di negara lain yang pernah menerapkan metode ini adalah Mexico City tahun 1989, Bogota tahun 1998 dan San Paulo tahun 1997. Memang tidak semuanya berhasil mengurai kemacetan secara signifikan.

Lalu kira-kira di Indonesia bisa berhasil kah? Ya, kita lihat saja nanti...

Yang jelas, pemberlakuan metode ini harus diiringi dengan penambahan jumlah transportasi umum di Jakarta dan tentu saja peningkatan kenyamanan transportasi itu sendiri. Karena selama ini yang menjadi alasan penggunaan kendaraan pribadi adalah ketidaknyamaan transportasi umum dan tingginya tingkat kejahatan yang ada.

No comments:

Post a Comment

Jika berkenan tinggalin jejak yaa... Terimakasih sudah berkunjung... :)