Saturday, January 12, 2013

Kerahasiaan Bank

Kemarin siang seorang teman tiba-tiba menelpon dan menanyakan perihal identitas sebuah rekening di tempat saya bekerja. Saya memang memiliki perangkat untuk mengambil data siapapun yang terdaftar menjadi nasabah. Lantas apa saya begitu saja memberikan data-data yang dia minta tersebut?

Saya pun bertanya, untuk apa dia menanyakan soal rekening tersebut. Karena saya atau siapapun yang bertatus sebagai pegawai bank tidak bisa sembarangan memberikan data-data nasabah kepada yang tidak berhak.

Dia menjelaskan apabila dia baru saja melakukan pembelian barang secara online di internet dan melakukan pembayaran melalui transfer. Hanya saja setelah melakukan transfer seperti tidak ada konfirmasi balik dari si seller.

Walaupun memang ada indikasi ini kasus penipuan, saya tetap tidak bisa memberikan data yang diinginkan oleh teman saya tersebut. Data-data nasabah hanya bisa saya berikan kepada pihak-pihak tertentu saja. Misalnya kepolisian, kejaksaan, atau pihak berwenang lainnya.

Nah, kenapa begitu?

Jadi begini. Di dunia perbankan itu ada sebuah aturan yang disebut Undang-undang Kerahasiaan Bank. Dasar Hukum mengenai rahasia bank di Indonesia awalnya di atur oleh Undang-undang no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, kemudian diubah di nomor 10 tahun 1998. Pada pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998, berbunyi : Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

Sekarang aturan ini juga diperjelas dengan adanya PBI no. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

Batasan apa saja yang menjadi ruang lingkup aturan Rahasia Bank ini?

Pada pasal 2 ayat 1 PBI no.2 tahun 2000 disebutkan lingkup rahasia bank tersebut bukan saja menyangkut simpanan nasabah tetapi juga identitas nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Dari sini jelas bahwa rahasia bank itu tidak di tentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.

Lalu siapa saja yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank ini?
1. Anggota Dewan Komisaris Bank
2. Anggota Direksi Bank
3. Pegawai Bank
4. Pihak terafiliasi lainnya dari Bank

Kalau saya tidak bisa memberikan informasi nasabah secara sembarangan, kepada siapa saja saya bisa memberikan informasi soal nasabah?

Menurut PBI no.2 tahun 2000 pasal 2 ayat 4, aturan rahasia bank tidak berlaku untuk:
1. Kepentingan perpajakan
2. Penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara
3. Kepentingan  peradilan dalam perkara pidana
4. Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
5. Tukar menukar informasi antar bank
6. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
7. Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia

Dengan adanya aturan ini, jelas sudah apabila ada pihak-pihak lain (selain yang ditentukan sebagai pihak yang boleh memperoleh pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu bank, jelas jawabannya adalah Tidak Boleh.

Jadinya saya tidak bisa memberikan identitas rekening yang diinginkan oleh teman saya tersebut. Dengan sangat menyesal saya sampaikan bahwa memang ada undang-undang yang menyatakan saya dilarang memberikan informasi data nasabah tersebut.

Saya pun bertanya lebih jelas tentang kronologis kejadian yang menimpanya. Menurut ceritanya, ketika dia memesan barang disebuah merchant online, tidak lama dia menerima sebuah sms berisikan perintah untuk mentransfer ke sebuah rekening.

Saya memastikan kembali bahwa rekening tersebut memang dia peroleh bukan dari website tempat dia berbelanja, tetapi dari sebuah sms.

Hmm, kecurigaan pertama saya berasal dari sini. Karena akhir-akhir ini memang banyak oknum-oknum yang menggunakan modus seperti ini. Menyebarkan banyak sms perintah transfer dan berharap ada yang terjebak. Dan tidak sedikit orang yang dirugikan karena modus seperti ini.

Kemudian saya cek rekening tersebut, memang sepertinya termasuk dalam kategori rekening 'nakal'. Kalau yang ini gak boleh saya ceritakan ya, masuk dalam kategori rahasia juga soalnya. Hehe...

Kebetulan jumlah uang yang ditransfer oleh teman saya tersebut bukan jumlah yang sedikit. Terdengar suara khawatir di sebrang sana. Kalau saya di posisinya pun, sudah pasti saya akan merasakan hal yang serupa juga. Bahkan sudah pengen nangis kali yah...

Ketika teman saya meminta saran soal apa yang harus dilakukannya, saya berpikir sejenak. Karena dalam hal ini saya tidak bisa begitu saja memberikan alamat si pemilik rekening tersebut. Meskipun memang ada indikasi jika itu rekening penampungan kegiatan penipuan.

Akhirnya saya menyarankan hal pertama yang bisa dia lakukan adalah mengkonfirmasi ulang kepada si seller atas status barang pesanan dan uang pembayaran yang telah di transfer. Apabila memang si seller tersebut tidak bisa di hubungi atau menghilang tanpa jejak, maka teman saya harus segera membuat laporan tertulis ke bank perihal penipuan yang telah dibuat oleh pemilik rekening tersebut.

Langkah selanjutnya? Biarlah itu menjadi urusan dan wewenang pihak bank untuk menyelesaikan laporan penipuan dari nasabah korban.

Kejahatan yang melibatkan dunia perbankan memang semakin marak akhir-akhir ini, kita semua memang harus semakin berhati-hati dalam setiap tindakan. Lebih baik waspada dan ekstra hati-hati daripada menyesal nantinya.

Note: dari berbagai sumber.

4 comments:

  1. Hooo..baru ngeh skarang..
    Keren mbak tulisannya..
    Bermanfaat buat smua orang, khususnya pps..hehehe
    4 thumbs buat "sang SE berjalan"
    :D..(Worm hunter)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ngeh apa nih?
      #haduuuuh,,, darimana pula itu SE berjalan. Suka ngapalin aja nggak. Anti pati malah sama ngapalin yang isinya tulisan doang.
      Btw, thank u nih Mr. Worm Hunter atas kunjungan dan pujiannya, jadi terharu saia.
      #sogokannya cukup KFC aja kan.... :p

      Delete
  2. sempet kaget baca ada undang-undang kerahasiaan bank, hehe
    ternyata yg dimaksud adalah pasal mengenai kerahasiaan bank di UU Perbankan :)

    ReplyDelete

Jika berkenan tinggalin jejak yaa... Terimakasih sudah berkunjung... :)